Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP, Bambang Pacul: Tak Perlu Demo, Ajukan Gugatan ke MK

Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP, Bambang Pacul: Tak Perlu Demo, Ajukan Gugatan ke MK Kredit Foto: Andi Hidayat

Kendati demikian, Yasonna menyebut hal itu tidak mudah untuk dilakukan. Kemudian, kata Yasonna, pembahasan RKUHP kembali dilakukan pada kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kita bahas, kemudian karena tidak cukup waktu, dilanjutkan lagi pada masa pertama pemerintahan Pak Jokowi. Kita bahas sudah sampai ketok pada tingkat pertama. Ada protes tentang 14 poin, kita tidak teruskan pembahasannya di tingkat dua. Kemudian we carry over, pada periode yang sekarang, kemudian kita bahas kembali," paparnya.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Hukuman Mati di RKUHP: Hak Asasi Tak Dapat Dikurangi!

Dia mengaku telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, sebelum akhirnya RKUHP disahkan. Kendati demikian, Yasonna menyebut tidak ada gading yang tak retak, sebab masyarakat Indonesia itu multikultural.

Oleh sebab itu, Yasonna menyebut draf RKUHP yang baru saja disahkan tidak bisa mengakomodiasi 100 persen aspirasi masyarakat. Kendati demikian, dia menegaskan hal tersebut bukan berarti pemerintah ingin membungkam suatu kritik.

"Pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik. Penyerangan harkat dan martabat tidak berarti kritik. Harkat martabat sesuatu yang berbeda, dan ketentuan lain tentang lembaga negara sudah dibuat cacatannya, penjelasannya," jelasnya.

Baca Juga: DPR Harus Tahan Diri, RKUHP Dinilai Berpotensi Mengaburkan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Dia juga mengaku tidak mudah melepaskan warisan kolonial Belanda, dalam hal ini KUHP yang sebelumnya digunakan. Yasonna menilai Indonesia mestinya tidak lagi menggunakan produk hukum Belanda.

"Ternyata tidak mudah melepaskan diri dari warisan kolonial, saya kira kita tidak mau lagi menggunakan produk kolonial, terlalu lama. Seolah anak bangsa ini tidak mampu melahirkan sesuatu produk undang-undang. Pak Ketua (Bambang Pacul) benar sekali, bahwa hukum pidana refleksi peradaban suatu bangsa," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: