Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga menilai KUHP tersebut penting untuk disahkan, sebab merupakan kitab yang menjadi acuan hukum pidana.
"Kata-kata kitab ini menjadi penting karena ini akan jadi bacaan kita semua. Jadi RUU KUHP setelah melalui perjalanan yang panjang, sejak 1963, akhirnya hari ini bisa kita selesaikan bersama," kata Bambang Pacul dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP, Bambang Pacul: Tak Perlu Demo, Ajukan Gugatan ke MK
Kendati telah disahkan, Bambang Pacul menyebut KUHP bukanlah hal yang sempurna. Sebab, menurutnya, pekerjaan manusia tidak pernah ada yang sempurna.
Oleh karena itu, Bambang Pacul meminta para pihak yang merasa keberatan dengan pengesahan KUHP untuk menempuh jalur hukum. Dia menilai tidak perlu melakukan aksi demonstrasi seandainya keberatan dengan pengesahan KUHP.
Baca Juga: 2 Catatan Penting Fraksi PKS untuk RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden Mesti Dicabut
"Kalau ada memang merasa sangat menggangu, kami persilahkan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik. Oleh karena itu, yang masih tak sepakat dengan pasal yang ada, silahkan mengajukannya ke Mahkamah Konsitusi melalui judicial review," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas