Sempat Diteriaki 'Jangan Diktator', Wakil Ketua DPR Jelaskan Alasan Adu Mulut dengan Fraksi PKS
Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP), Selasa (6/12), terjadi adu mulut antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Iskan Qolba Lubis.
Memberikan penjelasan, Dasco menyatakan perdebatan itu terjadi karena Iskan tidak memanfaatkan kesempatan untuk memberikan catatan atas RKUHP. Legislator Partai Gerindra itu menyebut hal yang disampaikan Iskan bukan catatan atas RKUHP yang diputuskan dalam paripurna tersebut.
Baca Juga: Sudah Disahkan DPR, Investor dan Wisatawan Tak Perlu Takut RKUHP
"Nah, yang terjadi tadi itu bukan catatan yang diberikan, tetapi meminta mencabut pasal," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco menuturkan Iskan mengancam akan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) atas UU KUHP yang baru itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya, itu silakan saja, malah mau keluar dari ruangan," ucap Dasco.
Ketua harian Partai Gerindra tersebut menjelaskan pimpinan lembaga wakil rakyat itu sudah membaca pendapat seluruh fraksi pada saat pengambilan keputusan tingkat I atas RKUHP di Komisi III DPR. Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPR RI menyatakan seluruh fraksi juga sudah setuju membawa RKUHP ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Menurut Dasco, memang ada fraksi yang memberikan catatan atas RKHUP. Meski demikian, fraksi yang memberikan catatan atas RKUHP itu tetap memberikan persetujuan. "Nah, saya memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi itu untuk menyampaikan catatannya," ujar Dasco.
Mantan ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) itu mengatakan catatan atas RKUHP itu merupakan bentuk pertanggungjawaban fraksi kepada pada konstituennya. Walakin, Dasco menyebut Iskan tidak memberikan catatan. Guru besar ilmu hukum Universitas Pakuan itu menilai Iskan yang notabene anggota Komisi VIII DPR tidak memahami perkembangan pembahasan atas RKUHP.
"Yang menyampaikan ternyata bukan pimpinan fraksi dan juga bukan anggota komisi terkait, tetapi anggota Komisi VIII. Ya, mungkin tidak mengikuti dinamika yang terjadi di Komisi III DPR RI sebagai tempat pengambilan keputusan tingkat satu," ucap Dasco.
Dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12), Iskan Qolba Lubis mendebat Dasco pada saat sesi pengambilan keputusan atas RKUHP. Perdebatan itu berawal ketika Dasco selaku pimpinan rapat paripurna mempersilakan Iskan menyampaikan catatan atas RKUHP.
Iskan menyebutkan Fraksi PKS masih mempunyai dua catatan soal RUU yang akan menggantikan UU KUHP tersebut. Catatan pertama soal Pasal 240 RKUHP yang memuat ancaman hukuman tiga tahun penjara bagi penghina pemerintah dan lembaga negara.
Menurut Iskan, ketentuan itu merupakan pasal karet yang akan mengubah Indonesia dari negara demokrasi menjadi monarki. "Saya minta ini dicabut," kata Iskan.
Legislator asal Sumatera Utara itu juga menyoroti Pasal 218 RKUHP yang mengatur hukuman bagi penghina presiden dan wakil presiden. Menurut dia, pasal itu berpotensi membungkam rakyat yang hendak mengkritisi pemerintah.
Baca Juga: Fraksi PKS Walkout, Sufmi Dasco Sebut Usul Tak Sesuai Catatan: Mau Gugat RKUHP Silakan Saja
"Pemerintah itu tidak ada yang tak punya dosa. Yang tidak punya dosa itu hanya nabi. Pemerintah harus dikritik," katanya.
Oleh karena itu, Iskan akan melakukan langkah lebih lanjut untuk mempersoalkan RKUHP yang telah disetujui DPR. Dia akan mengajukan judicial review ke MK. Mendengar hal itu, Dasco yang memimpin rapat paripurna memotong pendapat Iskan dan menyatakan catatan dari PKS sudah diterima.
"PKS sudah setuju dengan catatan. Catatan sudah kami terima. Ini Anda mencabut usul yang disetujui oleh fraksi," kata Dasco.
Namun, Iskan langsung mengingatkan Dasco tidak menjadi diktator dalam memimpin rapat paripurna. "Jangan Anda jadi diktator di sini, saya minta waktu tiga menit, saya wakil rakyat. Jika tidak, saya keluar dari sini. Pak Sufmi jangan jadi diktator," kata Iskan dengan nada tinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum