Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT LII Belum Juga Kantongi Izin PKKPRL, KKP: Segera Diurus atau Kami Hentikan!

PT LII Belum Juga Kantongi Izin PKKPRL, KKP: Segera Diurus atau Kami Hentikan! Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Muryadi, meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) untuk segera mengurus perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dia menegaskan PT LII wajib mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan.

"PT LII wajib mengurus perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka wajib mengantongi, di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan," tegas Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tegaskan Pulau Widi Tidak Dijual

Wahyu menegaskan akan menghentikan seluruh kegiatan PT LII jika persyaratan dan kewajiban belum juga dipenuhi. Dia juga menyebut akan mengkaji segala aspek yang mendatangkan kemudharatan yang berdampak pada ekologi dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan PT LII.

"Semua aspeknya akan kami kaji, terutama dampak dan mudharatnya secara ekologi. Jika tidak mendapatkan izin tersebut, tapi terus melakukan aktivitas, maka sikap MKP tegas, akan kami hentikan," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menegaskan PT LII belum mengantongi izin PKKPRL. Victor menuturkan, segala kegiatan yang mencakup ruang lingkup laut mesti mendapatkan izin PKKPRL sebagai persyaratan yang harus dipenuhi saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir, maupun pulau-pulau kecil. 

"Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Victor dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/12/2022).

Victor menegaskan, Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat. 

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan," tegas Victor.

Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan PT. Leadership Islands Indonesia Harus Mengurus Izin PKKPRL Terkait Kepulauan Widi

Victor juga menegaskan bahwa badan hukum asing yang didirikan, menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

"Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: