Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan PT. Leadership Islands Indonesia Harus Mengurus Izin PKKPRL Terkait Kepulauan Widi

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan PT. Leadership Islands Indonesia Harus Mengurus Izin PKKPRL Terkait Kepulauan Widi Kredit Foto: Antara/Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik dihebohkan dengan kabar Kepulaun Widi yang terletak di Maluku Utara masuk lelang di salah satu situs asing.

Merespons hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil,” demikian ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Selasa (6/12/22).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Wahyu mengingkapkan kepulauan Widi belum dilengkapi oleh izin tersebut.

Baca Juga: Kepulauan Widi Diisukan akan Dilelang, KKP Beri Pernyataan Tegas

“Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL,” ujarnya.

Lanjut Wahyu, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa Kepulauan Widi adalah milik Indonesia sehingga istila jual beli pulau tak ada dalam regulasi yang berlaku.

“Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau2 kecil yang merupakan hak publik dan aset negara,

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: