Soal Kripto Bakal Diawasi BI dan OJK di RUU P2SK, Begini Respon Bos Indodax
Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang akan dibahas pada tahun 2023. RUU P2SK ini tentu berpengaruh terhadap para pelaku industri kripto karena memasukkan aset kripto sebagai bahasan yang akan diatur dalam RUU tersebut.
Merespon hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan berpendapat bahwa dirinya selalu mengapresiasi langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini. Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto.
“Saya appreciate dengan peran pemerintah selama ini terkait Regulasi yang dikeluarkan, dan menurut saya cukup mengikuti perkembangan ekosistem kripto dan blockchain. Selama ini, aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," ujar Oscar di Jakarta, Kamis (8/12/2022). Baca Juga: Investor Institusional Masih Semangat Incar Kripto di Tengah Skandal FTX
Adapun dalam bahasan RUU P2SK, pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Terkait hal itu, Dia meyakini pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk industri kripto di Indonesia.
"Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK - BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya," imbuhnya.
Sedikit informasi terkait Pasal yang berada di RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) perlu mengirim informasi ke BI dan OJK. Kemudian BI dan OJK pun melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya.
"Sebagai pelaku industri, saya berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah. Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik untuk semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat. Dengan adanya kepastian regulasi, tentu akan memberikan proteksi kepada para stakeholder kripto (investor, exchange, regulator, developer token, dll) agar pertumbuhan ekosistem ini menjadi sehat dan lebih baik lagi. Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negeri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha," jelas Oscar.
Tidak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien. Tidak hanya itu, Oscar juga berharap Jangan sampai regulasi kedepannya membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri.
"Jika transaksinya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi di exchange dalam negeri dan nantinya malah lari untuk bertransaksi di exchange luar negeri. Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri," tuturnya. Baca Juga: RUU PPSK Ubah Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI, Makin Jelas atau Makin Rumit?
Berdasarkan data terakhir BAPPEBTI, jumlah investor kripto di Indonesia sampai bulan Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor yang mana telah naik sekitar 43,75% jika dibandingkan dengan akhir tahun 2021.
“Kripto merupakan komoditas yang bisa mendorong ekonomi digital Indonesia. Misalnya saja Seperti pada penerapan pajak kripto PMK 68, berdasar laporan data dari Kementerian Keuangan terbaru, mereka berhasil menghimpun penerimaan pajak kripto sebesar Rp191,11 miliar sampai bulan Oktober 2022 ini. Tentu hasil pajak ini sangat bagus dan bisa mendorong perekonomian Indonesia,” tutup Oscar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman