Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Jelaskan Salah Satu Hal Positif yang Tercantum dalam KUHP Baru: Kasus seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara

DPR Jelaskan Salah Satu Hal Positif yang Tercantum dalam KUHP Baru: Kasus seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara Kredit Foto: DPR

Dia mengatakan seseorang tidak bisa dipidana dengan Pasal 218 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden jika pernyataan untuk kepentingan umum.

"Jika dilakukan untuk pembelaan diri dan kepentingan umum, seperti menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat dengan pemerintah atau penguasa," katanya.

Baca Juga: Dubes AS Ikutan Bergejolak Gegara Pengesahan KUHP Baru, DPR: Kami Akan Bentuk Task Force!

Habiburokhman pun mempertanyakan masih ada pihak yang keberatan dengan pengesahan RKUHP oleh pemerintah dan DPR pada Selasa (6/12). "Jadi, ditanyakan saja kepada mereka yang menolak pengesahan RKUHP baru ini, apakah mereka lebih menginginkan KUHP yang lama dan UU Pasal 14 Tahun 1946 tetap berlaku dan terus menakan korban, hari demi hari," ungkap dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: