Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenparekraf Gelar Pelatihan IP Financing di KEK Singhasari Malang

Kemenparekraf Gelar Pelatihan IP Financing di KEK Singhasari Malang Kredit Foto: Kemenparekraf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar pelatihan IP Financing atau pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

Menprekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan seluruh pihak diharapkan turut membantu mengarahkan para talenta Indonesia, agar tercipta intelectual property (IP) di bidang animasi. Sebab, ekonomi kreatif di bidang konten animasi itu mempunyai keunggulan dalam menopang potensi perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Optimis Pelaku UMKM Bisa Hadapi Resesi

"Pemerintah baru saja menerbitkan PP 24 tahun 2022, yang menjadi landasan hukum agar IT bisa menjadi objek pembiayaan melalui jaminan fidusia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Sementara itu, Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujupran, menyampaikan masih ada beberapa tantangan dalam pembiayaan IP salah satunya perlunya perkuatan IP, apalagi jika IP sudah dipasarkan tinggal yang menggunakan.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tegaskan Pulau Widi Tidak Dijual

"Produk Alto & Clu diharapkan bisa digunakan pemerintah pusat dan daerah dan bisa masuk kedalam E-Katalog sebagai wujud dukungan konkret terhadap produk kreatif. Pelaku kreatif di KEK Singhasari sudah menghasilkan suvenir, diharapkan pemerintah daerah dapat turut menggunakan suvenir ini," katanya.

Hayun juga mengatakan, saat Workshop dan Coaching Clinic Pilot Project Pengembangan IP Financing tercatat beberapa poin penting dari hasil diskusi kegiatan ini antara lain, poin pertama, perlindungan terhadap penyaluran pinjaman menjadi penting dengan melakukan pemisahan usaha, proyek, dan objek pembiayaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: