Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heru Budi Copot Marullah Matali, Kini Pemprov DKI Malah Bikin Seleksi Terbuka Buat Jabatan Sekda, Lah?

Heru Budi Copot Marullah Matali, Kini Pemprov DKI Malah Bikin Seleksi Terbuka Buat Jabatan Sekda, Lah? Heru Budi Hartono | Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, kini Pemprov DKI justru tengah mempersiapkan seleksi terbuka untuk posisi tersebut.

"Akan diumumkan secara terbuka, kami sedang mempersiapkan administrasinya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Buat Forkabi Marah Gegara Copot Marullah Matali, Heru Budi Bakal Buka Seleksi Terbuka untuk Isi Posisi Sekda

Meski begitu, ia belum bisa memastikan waktu pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan pemimpin tinggi madya tersebut.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ketika membuka bursa kerja penyandang disabilitas di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (3/12/2022) memperkirakan posisi sekda definitif dapat dilantik pada akhir Desember 2022 atau Januari 2023.

"Pelantikan sekda yang definitif, kalau saya tanya dengan BKD itu mungkin 1,5 bulan-lah dari mulai sekarang, Desember akhir, Januari-lah," ucapnya.

Baca Juga: Bikin Marah Anak Betawi Gegara Ulahnya Copot Sekda Marullah, Heru Budi Sempat Bertanya-tanya: 'Gimana Ini...'

Adapun saat ini posisi Sekretaris Daerah diisi oleh Penjabat Sekda Uus Kuswanto yang merupakan Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKI.

Sementara itu, berdasarkan pasal 19 dan penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan Sekretaris Daerah Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Sementara, itu untuk tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014.

Dalam peraturan itu, di antaranya mengatur beberapa tahapan di antaranya persiapan meliputi pembentukan panitia seleksi dan pelaksanaan.

Baca Juga: Heru Budi Adakan Lagi Acara Tahun Baru Besar-besaran di Jakarta, Pengamat: Aneh Kalau Dilarang, Kemarin Relawan Jokowi...

Untuk tahap pelaksanaan meliputi pengumuman terbuka dalam bentuk surat edaran termasuk melalui papan pengumuman, media cetak/daring yang diumumkan 15 hari sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.

Kemudian, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara akhir, penelusuran rekam jejak, hingga hasil akhir serta tes kesehatan dan psikologi.

Untuk hasil akhir, panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi madya itu dan memilih sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, yang di dalamnya dari unsur menteri, pimpinan lembaga, gubernur.

Baca Juga: Banyak Keluhan Bansos Buat Warga DKI Disabilitas Belum Cair, Respons Heru Budi Langsung Komitmen Hal Ini

PPK nantinya mengusulkan tiga nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada Presiden.

Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. (Antara)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: