Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resah Gegara Peraturannya Tak Jelas, Kadin Jatim Desak Jokowi Segera Terbitkan PMK Tarif CHT

Resah Gegara Peraturannya Tak Jelas, Kadin Jatim Desak Jokowi Segera Terbitkan PMK Tarif CHT Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur mendesak pada Pemerintah melalui   Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Desakan ini, dikarenakan ada keputusan Pemerintah untuk menaikkan tarif CHT sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024, yang diumumkan pada awal November 2022 lalu. Belum adanya aturan yang jelas yang mengatur detail tarif CHT menimbulkan keresahan bagi para pelaku usaha, dikarenakan mereka tidak dapat melakukan perencanaan pembelian pita cukai untuk bulan Januari 2023 yang mestinya sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Desember.

Baca Juga: Mau Izin Safari Demi Jadi Next Jokowi, Anies Baswedan Dituduh Manfaatkan Ibunya Sendiri Demi Politik

Ketua Umum KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto menilai, kebijakan pemerintah soal tarif CHT dianggap tidak jelas. Selain itu kata Adik, peraturan tersebut justru membuat permasalah lagi para pelaku usaha yang juga harus terbebani dengan kenaikan cukai tinggi.

“Pada kenyataannya, cukai rokok mengalami kenaikan tinggi dalam beberapa tahun terakhir semakin memberatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). Ditambah lagi, saat ini aturan baku mengenai tarif tidak kunjung diterbitkan. Hal ini tentu mengganggu kelangsungan usaha, terlebih pada perusahaan-perusahaan yang tidak lagi memiliki stok pita cukai, mereka harus menghentikan operasinya sampai waktu yang tidak diketahui. Ini menciptakan ketidakpastian usaha,” tegas Adik di gedung Graha KADIN Jatim, Jumat (9/12/2022)

Lebih lanjut Adik mengatakan,  bahwa tidak kunjung diterbitkannya PMK menjadi masalah dan memiliki imbas yang signifikan terhadap keseluruhan rantai pasok produk tembakau. Sejalan dengan itu, Kadin Jawa Timur juga mengungkapkan pandangannya terhadap penetapan kenaikan cukai dua tahun yang ditetapkan Pemerintah.

“Kami menghargai langkah Pemerintah yang pada tahun ini menetapkan angka kenaikan cukai untuk dua tahun, dengan harapan bahwa ini akan memberikan proyeksi usaha yang lebih baik,” katanya

“Namun, Pemerintah perlu melihatnya dengan lebih luas bahwa dalam beberapa tahun terakhir, IHT sudah mengalami tekanan berat, dan hal ini diperburuk dengan adanya pihak-pihak tidak resmi yang turut masuk di dalam industri tembakau dengan melakukan peredaran rokok illegal dengan jumlah yang kian meningkat. Mereka ini tidak membayar cukai dan bisa bergerak bebas,” sambung Adik

Baca Juga: Vape Diakui Sanggup Mereduksi Kecanduan Merokok Oleh Sejumlah Peneliti

Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO), Sulami Bahar menyampaikan harapannya bagi Pemerintah untuk dapat lebih mendukung pelaku usaha resmi di IHT dengan menerapkan peraturan yang jelas dan transparan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: