Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Buruh Sawit, Serikat Buruh dan LSM Bentuk Naskah RUU

Lindungi Buruh Sawit, Serikat Buruh dan LSM Bentuk Naskah RUU Lindungi Buruh Sawit, Serikat Buruh dan LSM Bentuk Naskah RUU | Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Besarnya porsi tenaga kerja di Industri kelapa sawit di Indonesia yang mencapai 21 juta orang tenaga kerja yang 16 juta diantaranya merupakan buruh tidaklah membuat perusahaan mementingkan kesejahterahaan para pekerjanya. 

Koordinator Koalisi Buruh Sawit, Zidane mengatakan kondisi Buruh berdasarkan sejumlah penelitian menyatakan adanya indikasi kerja paksa buruh di perkebunan sawit di Indonesia.

Banyaknya permasalahan yang ada di dunia Buruh kelapa sawit membuat Koalisi Buruh Sawit (KBS) yang merupakan gabungan dari 20 organisasi Buruh dan lembaga Swadaya masyarakat (LSM) menyusun naskah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Pekerja Kelapa Sawit. Baca Juga: Ada Kelapa Sawit, Uni Eropa Resmi Setujui UU Terkait Deforestasi

"KBS yang merupakan gabungan dari 20 serikat pekerja dan LSM yang berfokus kepada kelapa sawit merumuskan RUU ini untuk kesejahterahaan pekerja di industri kelapa sawit nasional yang mencangkup lebih dari 20 juta pekerja," ujar Zidane saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta, Minggu (11/12/2022). 

Zidane mengatakan Draf RUU Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit ini telah dikonsultasikan sebanyak 3 kali, yakni di Medan Sumatera Utara pada tahun 2021, kemudian dilanjutkan di Jakarta dan Kotabaru Kalimantan Selatan pada tahun 2022.

"Sedangkan penyempurnaan draft dilakukan pada Oktober sampai dengan November 2022," ujarnya. Baca Juga: Daerah Penghasil Sawit Berpotensi Mendapat Dana Bagi Hasil Sebesar 90 Persen

Adapun isi daripada draft tersebut terdiri dari 12 bab yang melingkupi, ketentuan umum, Jenis Kegiatan, Hubungan kerja, sistem perekrutan dan penempatan pekerja/buruh, pengupahan, keselamatan, kesehatan kerja dan kesejahterahaan, hak berserikat, perlindungan pekerja/buruh perempuan, pemutusan hubungan kerja, pengawasaan ketenagakerjaan di perkebunan kelapa sawit,  sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: