Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daerah Penghasil Sawit Berpotensi Mendapat Dana Bagi Hasil Sebesar 90 Persen

Daerah Penghasil Sawit Berpotensi Mendapat Dana Bagi Hasil Sebesar 90 Persen SMM Kebun Sawit | Kredit Foto: Siaran Pers/PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Provinsi Riau akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit yang mencapai triliunan rupiah. Pendapatan dari sisi DBH ini tentunya memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah penghasil perkebunan termasuk Provinsi Riau.

Aturan terkait DBH tersebut sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Bahkan jika tidak ada kendala, pada 2024 nanti DBH dari perkebunan sawit sudah diberlakukan.

Baca Juga: Produsen Sawit Nomor Dua Dunia Kekurangan Tenaga Kerja, Berpotensi Merugi Miliaran Dolar

"DBH sawit sudah diakomodir, tinggal hitungan bagi hasilnya. Potensi DBH ini sangat besar, bisa mencapai triliunan rupiah," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dilansir dari laman Majalah Sawit Indonesia, Kamis (8/12/2022). 

Mengacu beberapa pertemuan rapat koordinasi nasional, daerah penghasil sawit meminta pembagian DBH sebesar 90 persen untuk daerah termasuk provinsi, sedangkan untuk pusat 10 persen.

"Dari pertemuan terakhir, daerah minta 90 persen, 10 persen untuk pusat. Dari 90 persen itu, kabupaten kota penghasil sawit lebih besar pembagiannya dari provinsi. Ini tentunya menguntungkan bagi daerah penghasil," kata Syahrial.

Baca Juga: 4,5 Juta Lahan Sawit Telah Mengantongi Sertifikat RSPO

Dikatakan Syahrial, para bupati dan wali kota di Riau sudah mengikuti perjanjian tripartite antara pemerintah provinsi, kabupaten kota bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu serta Dirjen Pajak Kemenkeu. Kaitan dari perjanjian tripartit ini, untuk alokasi DBH yang salah satunya bersumber dari perkebunan sawit.

"Ini gunanya, nantinya yang berhak memungut pajak seperti perkebunan sawit itu Kanwil Pajak. Hasilnya masuk ke Kemenkeu, kemudian diperhitungkan dalam bentuk bagi hasil. Lalu dialokasikan Dirjen Perimbangan Keuangan, lalu dibagikan ke daerah penghasil," jelas Syahrial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: