Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Sambut Positif Kebijakan Pajak 2026, Harap Cukai Rokok Ikut Ditunda

Buruh Sambut Positif Kebijakan Pajak 2026, Harap Cukai Rokok Ikut Ditunda Kredit Foto: Unsplash/Julia Engel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah untuk menahan diri tidak mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026 mendapat sambutan positif dari kalangan serikat pekerja, terutama di sektor industri padat karya. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan komitmen menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang penuh tantangan.

Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, turut menyampaikan apresiasinya. Ia menilai keputusan pemerintah sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menjaga stabilitas ekonomi. “Menurut kami, pernyataan untuk menunda kenaikan pajak di tahun 2026 itu bagus. Mengingat seperti yang Ibu Sri Mulyani sampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Waljid.

Lebih lanjut, Waljid menyoroti pentingnya konsistensi dalam kebijakan fiskal. Menurutnya, penundaan kenaikan pajak di tahun 2026 idealnya juga mencakup tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang merupakan bagian dari sistem perpajakan nasional. “Kami berharap, jangan sampai kemudian penundaan kenaikan pajak ini tidak disertai juga dengan penundaan kenaikan tarif cukai rokok,” ujarnya.

Baca Juga: Produksi Rokok dan Penerimaan Cukai Anjlok, Industri Tembakau Tertekan

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif CHT selama ini berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat dan kinerja industri padat karya, terutama sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Sektor SKT ini banyak menyerap tenaga kerja, sehingga ketika cukai naik sedikit saja itu sudah berpengaruh terhadap kinerja industri dan pasti akan berdampak kepada pendapatan mata pencaharian pekerja,” tutur Waljid.

Sebagai solusi, Waljid mengusulkan moratorium atau penundaan kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan industri, apalagi ditengah maraknya peredaran rokok ilegal dan melemahnya daya beli masyarakat. FSP RTMM-SPSI juga telah menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Pembelian Pita Cukai Rokok Elektronik Diproyeksi Anjlok, Produsen Lokal Terancam

“Kami sudah bersurat ke Presiden, untuk menunda kenaikan tarif kenaikan cukai rokok dan pajak rokok untuk sampai tiga tahun ke depan, semangatnya untuk menjaga daya beli masyarakat. Kondisi saat ini kan sedang tidak baik-baik saja,” ujar Waljid.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa strategi fiskal tidak hanya bergantung pada kenaikan tarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada perbaikan layanan administrasi, pengawasan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. 

"Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan,” kata Sri Mulyani, Selasa (2/9).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: