Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Kurang Kerjaan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, Refly Harun: Jelas Bukan Kewenangan Mereka!

Bawaslu Kurang Kerjaan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, Refly Harun: Jelas Bukan Kewenangan Mereka! Kredit Foto: Antara/Ampelsa

“Tulis aja bahwa ‘Bawaslu dalam kerangka pengawasan pemilu belum berkerja karena tahapan pemilu belum dimulai, kami baru bekerja menyiapkan sejumlah regulasi, sosialisasi dsb, Jadi belum bisa melakukan pengawasan sebagaimana ditugaskan UU’,” ujarnya Refly.

Menggambarkan laporan ke Bawaslu yang menyeret Anies Baswedan dan NasDem ini, Refly mengibaratkan layaknya melaporkan anak SMP ke guru SMA.

“Jadi belum ada calonnya bahkan sudah saya contohkan, ada anak sekolah dilaporkan ke guru BP padahal anak itu belum tamat SMP dan sudah dilaporkan guru SMA, atau anak itu belum masuk tapi dilaporkan,” ujar Refly.

Baca Juga: Orang NasDem Skakmat Pembenci Anies Baswedan Soal Private Jet: Apa yang Dilakukan Surya Paloh untuk Jokowi? Nyablon Pesawatnya!

Refly juga merasa aneh dengan pihak-pihak yang menyebut apa yang Anies lakukan merupakan presden burun bagi demokrasi.

Menurutnya hal itu tidaklah tepat, karena semua pihak asal tak ada jabatan publik yang memungkinan abuse of power bisa melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Waduh Gawat! Anak Buah Megawati Cium Manuver Gerakan Nusantara Bersatu Relawan Jokowi: Ingin Menggalang Kekuatan untuk Menekan…

“Kok ada orang ke suatu tempat lalu disambut orang lalu dia mengenalkan diri dan belum memulai tahapan pemilu, tiba-tiba disebut preseden buruk dalam demokrasi, jangankan Anies Baswedan, siapapun boleh melakukannya, saya pun boleh. Perkara orang datang di Anies lebih banyak ya itu soal lain, yang paling penting ida tidak menyalahgunakan jabatan,” ungkap Refly Harun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: