Refly Harun Kasih Paham Pelapor Anies Baswedan ke Bawaslu: Yang Namanya Badan Pengawas Pemilu Itu Bukan Pengawas Aktivitas Orang-orang!
Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh pihak yang mengatasnamankan Aliasi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD karena diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan melakukan kunjungan ke beberapa wilayah di Indonesia.
Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut bersuara. Refly mengingatkan pelapor bahwa Bahwa saat ini tahapan pemilu belum dimulai sama sekali sehingga yang Anies lakukan bukanlah sebuah pelanggaran.
“Jadi bagaimana mungkin orang diadukan melakukan kegiatan sementara tahapan pemilu belum dimulai. Jadi biar paham APCD ini bahwa yang namanya tahapan pemilu belum dimulai. Kedua, Bawaslu itu badan pengawas pemilu bukan badan pengawas aktivitas manusia-manusia yang ada,” jelasnya Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Minggu (11/12/22).
Refly mengaku heran dengan tudingan Anies melanggar aturan kampanye dengan melakukan kunjungan yang disambut antusiasme masyarakat yang besar.
Menurutnya hal itu tidaklah tepat, karena semua pihak asal tak ada jabatan publik yang memungkinan abuse of power bisa melakukan hal tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: