Isu Anies Baswedan Deklarasi Duluan Demi Curi Start Kampanye, Elite NasDem Heran: Tak Bijaksana...
Kredit Foto: Instagram/aniesbaswedan
"Tidak bijaksana kalau kita mengumumkan calon presiden dipenghujung pendaftaran dimulai. Masyarakat jadi nggak punya kesempatan untuk mengoreksi calon pemimpinnya," ujar Ali.
Masyarakat memiliki hak untuk mengenal bakal calon presidennya untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pasalnya, Partai Nasdem tidak mau masyarakat membeli kucing dalam karung dalam proses pemilihan pemimpin bangsa. "Karena ini adalah hak konstitusi rakyat yang harus dipenuhi oleh partai politik," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Baca Juga: Pertemukan Anies Baswedan dan Ahok Lewat Pernikahan Kaesang, Jokowi Banjir Pujian: Cerdas Pak De!
Bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait safari politiknya di Aceh. Tetapi, laporan tersebut belum diterima secara resmi oleh Bawaslu.
"Benar, kemarin ada WNI yang datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Puadi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tersebut secara resmi karena pelapor belum menyerahkan bukti tiga rangkap.
Pelapor menyatakan bakal melengkapi bukti-buktinya sebelum batas waktu pembuatan laporan, yakni tujuh hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui.
"Dikarenakan batas tujuh hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar