BGN Stop Dana Operasional SPPG Saat Libur Sekolah, Demi Cegah Kebocoran Anggaran
Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan strategi digital ketat untuk mengawasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur sekolah. Pengawasan ini difokuskan guna memastikan tidak ada dapur yang mencuri celah beroperasi selama masa libur sekolah sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari mengatakan, meski begitu, pemerintah memutuskan untuk tidak mengerahkan petugas inspeksi fisik ke lapangan demi alasan efisiensi kinerja birokrasi. Sistem penguncian digital melalui virtual account pengajuan anggaran, dipilih sebagai metode utama untuk mematikan pergerakan operasional ribuan dapur mitra di seluruh negeri.
"Jadi portal mitranya kami tutup. Artinya tidak ada lagi bisa orang akses untuk dapur baru. Jadi kita mengawasinya by system nih gitu, ya," terang Arum dalam sesi jumpa pers di kantor BGN, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, Arum menuturkan, langkah krusial lainnya adalah melakukan penahanan pengiriman dana harian ke rekening operasional masing-masing instansi mitra. BGN memastikan proses pengisian saldo akun virtual milik SPPG dihentikan total selama periode libur pendidikan siswa berlangsung.
"Jadi supaya memang tidak bisa operasional kan, karena uangnya tidak kami top up. Nah, itu cara-cara kami, jadi tidak perlu yang pengawasan kita harus datang gitu, enggak perlu," terang dia.
Penutupan akses finansial ini secara otomatis melumpuhkan kemampuan teknis dapur untuk memasak dan mendistribusikan makanan. Strategi pemblokiran terpusat ini dinilai sangat efektif dalam menyelamatkan triliunan rupiah uang negara dari potensi kebocoran.
Sebelumnya, BGN resmi menghentikan sementara distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah panjang. Kebijakan ini diberlakukan secara efektif mulai tanggal 22 Juni hingga 13 Juli 2026 mendatang, seiring dengan masa libur sekolah berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen).
Arumsari juga mengungkapkan, keputusan tersebut dituangkan langsung melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi ini dirancang khusus untuk mengoptimalkan tata kelola operasional serta efisiensi anggaran negara.
"Jadi, memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," jelas Arum dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: BGN Hentikan Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah, Hemat Capai Rp3 Triliun
Baca Juga: Program MBG di 76 Sekolah Dihentikan, 39 Ribu Siswa Tak Lagi Terima Makan Gratis
Menurut Arum, penghentian layanan ini juga bagian dari evaluasi insentif harian sebesar enam juta rupiah bagi 27.820 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penahanan dana selama delapan belas hari tersebut, lanjut Arum, disiniyalir sukses menyelamatkan triliunan uang rakyat dari pemborosan.
"Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3 triliun, 4 miliar 560 juta, lumayan angkanya ya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri