Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PMK Kebijakan Cukai Tak Kunjung Terbit, Pelaku Industri jadi Harap-harap Cemas

PMK Kebijakan Cukai Tak Kunjung Terbit, Pelaku Industri jadi Harap-harap Cemas Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lebih dari sebulan telah berlalu sejak pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023-2024 sebesar 10% pada 3 November 2022.

Selama itu pula, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat kebijakan CHT secara komprehensif belum diterbitkan. Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kecemasan bagi para pelaku industri hasil tembakau (IHT).

Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan belum terbitnya PMK berimbas pada kelangsungan usaha pada IHT. Baca Juga: Pelaku IHT Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai 2023-2024

Ia menyebut para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah. Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. 

“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal. Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau dibawa kemana nasib IHT legal nasional ini?” katanya di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menyebutkan bahwa PMK akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. “PMK nya sedang dipersiapkan. Insya Allah, Desember ini sudah bisa diselesaikan untuk dasar pemesanan pita cukai tahun 2023,” tandasnya. Baca Juga: Kebijakan Cukai Rokok Banjir Penolakan, Pemerintahan Jokowi Jadi Sorotan: Mari Cari Rumusan Bersama!

Adapun, berbagai pihak pelaku industri dan petani tembakau telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang besaran kenaikan tarif CHT. Sejumlah pihak ini berharap agar PMK yang bakal diterbitkan merupakan hasil pertimbangan matang yang tidak memberatkan industri dan petani tembakau.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: