- Home
- /
- Government
- /
- Government
Kantor Purbaya Longgarkan Syarat Transfer ke Daerah Bagi Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
Kredit Foto: Cita Auliana
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran syarat dalam penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh dan Sumatera.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa kebijakan diberikan kepada 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk proses pemulihan.
“Kementerian Keuangan akan membuat Penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah yang terkena bencana Karena kita pahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tepis Isu Peruri Tak Lagi Cetak Pita Cukai: Tetap Terlibat
Suahasil menjelaskan, pemerintah akan menyederhanakan mekanisme dan persyaratan penyaluran TKD agar lebih praktis dan otomatis.
“Karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu Bisa jadi lebih otomatis, tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tangkap darurat dan nanti kita lihat lagi situasi,” tuturnya.
Selain relaksasi TKD, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan dana tanggap darurat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada 52 kabupaten/kota terdampak, dengan rincian setiap daerah menerima bantuan Rp4 miliar.
“Dan ini sudah disalurkan dari APBN,” tuturnya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret, Purbaya Pastikan Defisit APBN 2025 di Bawah 3%
Lebih lanjut, Suahasil menyoroti kondisi sejumlah Pemda yang masih memiliki pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pinjaman tersebut sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah.
Suahasil mengatakan, pihaknya akan melakukan asesmen terhadap infrastruktur uang dibangun melalui pinjaman PEN, khususnya yang terdampak banjir dan longsor. Kebijakan ini akan dikoordinasikan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Kalau dia masih bisa digunakan ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi , kalau tidak bisa digunakan kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi, bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam,” terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement