Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disambut Lautan Manusia, Refly Harun Tegaskan Anies Baswedan Tak Melanggar Aturan Kampanye, Ini Alasannya!

Disambut Lautan Manusia, Refly Harun Tegaskan Anies Baswedan Tak Melanggar Aturan Kampanye, Ini Alasannya! Anies Baswedan di Makassar | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah orang karena diduga melakukan pelanggaran kampanye lewat kunjungannya ke beberapa daerah.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku heran dengan tudingan Anies melanggar aturan kampanye. Menurutnya hal itu tidaklah tepat, karena semua pihak asal tak ada jabatan publik yang memungkinan abuse of power bisa melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Jika Jadi Presiden, Proyek IKN Jokowi Bakal Diberangus? Jawabannya Sungguh Mengejutkan! Anies Baswedan: Kita Ingin Agar…

“Kok ada orang ke suatu tempat lalu disambut orang lalu dia mengenalkan diri dan belum memulai tahapan pemilu, tiba-tiba disebut preseden buruk dalam demokrasi. Jangankan Anies Baswedan, siapapun boleh melakukannya, saya pun boleh. Perkara orang datang di Anies lebih banyak ya itu soal lain, yang paling penting dia tidak menyalahgunakan jabatan,” kata Refly yang tertawa sambil bertanya-tanya heran melalui kanal Youtube miliknya dikutip Minggu (11/12/22).

Baca Juga: Sempat Diprediksi Bakal Jadi 'Gembel' Setelah Selesai Menjabat, Eh Ternyata Malah Moncer: Berkah Buat Anies Baswedan!

Karenanya, Refly terang-terangan mengingatkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) yang membuat laporan ke Badan Pengawasan Pemilu mengenai masalah ini.

“Jadi bagaimana mungkin orang diadukan melakukan kegiatan sementara tahapan pemilu belum dimulai. Jadi biar paham APCD ini bahwa yang namanya tahapan pemilu belum dimulai. Kedua, Bawaslu itu badan pengawas pemilu bukan badan pengawas aktivitas manusia-manusia yang ada,” jelasnya.

Refly mengungkapkan demikian karena menurutnya memang tahapan pemilu belum dimulai saat ini sehingga Bawaslu tak memiliki kewenangan apapun.

Refly juga bertanya-tanya apabila memang Bawaslu malah menerima laporan tersebut.

“Bawaslu ngapain menerima laporan dsb, karena tidak ada yang bisa diawasi Bawaslu hari ini karena tahapan pemilu belum dimulai, kecuali kalau tahapan pemilu sudah dimulai dan tahapan itu yang diawasi Bawaslu. Jadi jangan juga Bawaslu seperti kurang kerjaan, menerima yang jelas-jelas bukan kewenangan dan domain dia,” jelas Refly.

Menggambarkan laporan ke Bawaslu yang menyeret Anies Baswedan dan NasDem ini, Refly mengibaratkan layaknya melaporkan anak SMP ke guru SMA.

Baca Juga: Jokowi Mohon Buka Kuping Lebar-lebar! Gatot Nurmantyo Kasih Peringatan Serius Soal Tiga Periode: Kalau Melanggar, Rakyat Bisa Mengusir!

“Jadi belum ada calonnya bahkan sudah saya contohkan, ada anak sekolah dilaporkan ke guru BP padahal anak itu belum tamat SMP dan sudah dilaporkan guru SMA, atau anak itu belum masuk tapi dilaporkan,” ujar Refly.

Refly pun menegaskan Bawaslu bukanlah pengadilan yang harus menerima dan tidak menolak sebuah perkara atau laporan. Alih-alih menerima dan pada akhirnya hasilnya pun tetap demikian sesuai aturan yang berlaku, Refly menyebut Bawaslu harus tegas sedari awal.

Baca Juga: Kecurigaan Gatot Nurmantyo Nggak Main-main Soal Jokowi Tiga Periode: Ada Orang Dekat Presiden yang Jadi Pengkhianat!

“Tulis aja bahwa ‘Bawaslu dalam kerangka pengawasan pemilu elum berkerja karena tahapan pemilu belum dimulai, kami baru bekerja menyiapkan sejumlah regulasi, sosialisasi dsb, Jadi belum bisa melakukan pengawasan sebagaimana ditugaskan UU’,” ujarnya Refly.

“Kan gitu aja biar mereka kemudian tidak membuat opini yang justru menyesatkan publik. Masa nanti terserah Bawaslu bagaimana mengolahnya, nggak bisa, Bawaslu harus jelas dari awal, kalau belum ada tahapan dia tolak di depan pintu,” tegasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Bawaslu RI. Mereka menganggap Anies telah curi start kampanye saat bersafari politik ke Aceh beberapa waktu lalu.

"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangannya, dikutip dari laman suara.com, dikutip Minggu (11/12/22).

Baca Juga: Geger! Kalau Safari Politik Anies Baswedan Dilarang, Rocky Gerung Sebut Resepsi Pernikahan Anaknya Jokowi Juga Harus Dibatalkan! Ternyata...

Baca Juga: Kali Ini Nggak Ngurusin Masalah 'Ijazah Palsu' Jokowi, Eggi Sudjana: Dibandingkan Capres Lain, Anies Baswedan Adalah yang Terbaik! Tetapi…

"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: