Dia mengaku optimistis, dengan adanya MPP digital ini, masalah perizinan akan lebih sederhana dan simpel dan murah. Serta, membuat aturan bisnis kita lebih sederhana. Jadi ini harus diikuti dengan aturan-aturan perizinan harus lebih singkat.
Sedangkan,nmasyarakat yang akan memproses perizinan ini tentu berbeda dengan konsep Mall Pelayanan Publik secara fisik.
Baca Juga: Jokowi Mohon Segera Berbenah Soal Ancaman Bupati Angkat Senjata dan Pisah dari Indonesia, Rocky Gerung Tegas: Ini Bukan Kemarahan Politik!
“Kalau dulu itu sudah sangat bagus juga tapi dulu masyarakat yang akan memproses perizinan ini harus datang ke salah satu bangunan yang kita namakan sebagai Mal pelayanan publik fisik. Nah sekarang mereka bisa melalui akses web masuk ke situs,” jelasnya
Adapun, Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Profesor Diah Natalisa, mengapresiasi upaya Pendaprov Jabar yang telah melakukan terobosan.
Padahal, selama ini Perpres Nomor 89/2021 itu fokus kepada kabupaten/kota yang memiliki DPMTSP untuk dapat melakukan integrasi layanan.
Baca Juga: Calon Ketua KONI Jabar Diharapkan Transparan dan Berani Reformasi Pengurus
"Tapi, pemerintah provinsi Jawa Barat menerapkan Mal pelayanan publik,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: