Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamenkumham: Pasal Penghinaan Instansi Pemerintah Hanya Bisa Dilaporkan oleh Ketua!

Wamenkumham: Pasal Penghinaan Instansi Pemerintah Hanya Bisa Dilaporkan oleh Ketua! Kredit Foto: Andi Hidayat

Sebagaimana diketahui, Pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap instansi/lembaga pemerintahan. Pasal tersebut termasuk delik aduan yang menjerat seseorang yang terbukti menghina pemerintah atau lembaga negara dipidana paling lama satu tahun enam bulan.

"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 240 Ayat 1.

Pasal tersebut berlaku apabila seseorang terbukti menghina pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Ayat 2 Pasal 240. Seseorang yang terbukti menghina, akan diancam pidana paling lama tiga tahun penjara dengan denda paling banyak kategori IV.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Ayat 2 Pasal 240.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: