Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Menkeu Kaji Ulang Kenaikan Cukai SKT Menjadi 2%

DPR Minta Menkeu Kaji Ulang Kenaikan Cukai SKT Menjadi 2% Kredit Foto: Website DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji ulang kenaikan cukai hasil tembakau 2023-2024, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang semula 5% menjadi 2% per tahun.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR RI terkait kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023 -2024, di Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, kenaikan cukai SKT sebesar 5% sangat memberatkan. Padahal, Kemenkeu sendiri memaparkan bahwa produk SKT memiliki kandungan tembakau lokal tertinggi dan berkarakteristik padat karya. 

“SKT menyerap tenaga kerja banyak sekali. Kalau dipukul rata kenaikannya 5%, berat. Walaupun sudah diputus kenaikannya 5%, ini perlu ditinjau ulang kembali karena khawatir tidak memberikan insentif yang cukup,” ujarnya. 

Baca Juga: Minta Pemerintah Pikir Ulang Naikkan Cukai Rokok Elektrik, Cak Imin: Saya Minta Pajak Vape Jangan Terlalu Tinggi

Andreas menambahkan, minimnya insentif bagi segmen SKT justru akan memaksa perusahaan untuk memproduksi rokok dengan menggunakan mesin, yang setara dengan 40 ribu tenaga kerja. 

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang mengenai kenaikan tarif cukai SKT.

“Tolong di-review ulang mengenai (kenaikan) tarif SKT. Kalau bisa cuma 2% kenaikannya,” katanya. Segmen SKT merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki kandungan tembakau lokal yang paling tinggi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: