Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasal Kontroversial KUHP Bikin Amerika dan Australia Gerah, Uni Eropa Kasih Respons Santai

Pasal Kontroversial KUHP Bikin Amerika dan Australia Gerah, Uni Eropa Kasih Respons Santai Kredit Foto: Flickr/European Parliament

Sebelumnya, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia mengeluarkan peringatan untuk warganya menyusul pengesahan KUHP baru di Indonesia yang turut melarang seks di luar nikah.

Dilansir dari news.com.au, DFAT merilis imbauan terbaru bagi warga Australia yang berada di atau berencana mengunjungi Indonesia tentang criminal code baru.

“Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” sebut situs web Smart Traveler milik Pemerintah Australia, Kamis (8/12).

Unggahan itu juga memuat informasi bahwa revisi yang disahkan itu belum akan berlaku dalam tiga tahun ke depan.

“Kami perlu memastikan semua orang mengetahui tentang undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang kami lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang, menurut undang-undang Indonesia, tidak boleh dilakukan, bahkan ketika hal tersebut legal (di Australia),” sambung pernyataan itu.

Aturan mengenai kohabitasi dan seks di luar nikah memang menjadi salah satu poin yang paling disorot dari KUHP Indonesia yang baru.

News.com.au juga menambahkan bahwa selain KUHP baru ini, warga Australia juga harus memahami risiko lain, termasuk terorisme dan bencana alam, ketika memutuskan berkunjung ke Indonesia.

Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia soal kemungkinan ‘kaburnya’ investor dari RI. Keterangan resmi bahkan diberikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price. Ia menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. 

Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia. “Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS,” katanya dalam sebuah pernyataan pers dikutip AFP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: