Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

7.089 Fintech Ilegal Tak Berizin Diblokir Kominfo, Johnny G Plate: Kami Bekerja 24 Jam Non-Stop!

7.089 Fintech Ilegal Tak Berizin Diblokir Kominfo, Johnny G Plate: Kami Bekerja 24 Jam Non-Stop! Kredit Foto: Kominfo.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengatakan, sejak 2017 hingga 9 Desember 2022, Kominfo bersama dengan SWI telah melakukan pemblokiran  7.089 financial technology (fintech) tak berizin di berbagai platform digital. Langkah ini dilakukan untuk penanganan pinjaman online (pinjol) illegal di ruang digital ini dilakukan bersama Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Sebanyak 7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital ini berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” kata Johnny dikutip dari laman Kemenkominfo, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Cara Cerdas Terhindar dari Jebakan Pinjol, Jangan Sampai Boncos Dikibulin!

Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo memiliki survailance system untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.

“Surveillance systems Kominfo baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock, 24 jam non-stop, tujuh hari seminggu tanpa henti, bersama-sama untuk mengawasi melakukan pengawasan di ruang digital,” tuturnya.

Selain melakukan pemantauan, Pemerintah terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.

“Tentu dalam hal ini bersama-sama dengan Kominfo, di samping penggelaran ICT Infrastructre Upstream dan Infrstruktur TIK hiilir, juga penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Guna menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya, Menteri Johnny menyatakan keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Menurutnya, aturan yang disahkan pada September 2022 itu dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan, serta memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik 

“Tolong diperhatikan, UU ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan. Sekali lagi, Undang-Undang Pelindungan data Pribadi berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan fintech,” jelasnya.

Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo saat ini juga tengah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (Perpres), serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).

“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga pascaberakhirnya masa peralihan 2 tahun sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: