Sorot Tajam Manuver Safari Politik NasDem dan Anies Baswedan, Bawaslu: Jangan Gunakan Tempat Ibadah!
Bawaslu menyampaikan imbauan tersebut dalam rangkaian pemaparan soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Puadi menyatakan, Bawaslu menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil lantaran Anies belum ditetapkan sebagai capres secara resmi oleh KPU.
Baca Juga: NasDem Bisa Pusing Kepalang, Bawaslu Peringatkan Anies Baswedan: Jangan Lakukan Kampanye Terselubung
Pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.
Baca Juga: Menariknya Rian Ernest, Satu Tim Sama Anies Baswedan Hingga Kurang Sreg Akan Cara Berpolitik PSI
APCD menilai kegiatan tersebut merupakan kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar