Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporan Kepada Anies Baswedan yang Dituduh Kampanye di Rumah Ibadah Tidak Bisa Diproses Bawaslu, Ternyata Karena Ini…

Laporan Kepada Anies Baswedan yang Dituduh Kampanye di Rumah Ibadah Tidak Bisa Diproses Bawaslu, Ternyata Karena Ini… Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bakal calon presiden (bacapres) Partai Nasdem, Anies Baswedan sempat dilaporkan ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). 

APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.

APCD menilai kegiatan tersebut merupakan kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Baca Juga: Heru Budi Ngaku Jadi Penggantinya Anies Itu Sangat Berat: Banyak.....

Namun sayangnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil lantaran Anies belum ditetapkan sebagai capres secara resmi oleh KPU.

Meski begitu, Bawaslu mengingatkan jika kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan tidak etis jika ditinjau dari sisi etika politik. Sebab, kegiatan tersebut merupakan kampanye terselubung.

"Kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," kata Komisioner Bawaslu Puadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: PSI Ditinggalkan Demi Berpolitik Lebih Baik, Sinyal Eks Elitenya Mau Mendukung Anies Baswedan?

Lebih lanjut, Puadi mengatakan bahwa publik telah mengetahui Anies Baswedan merupakan bakal capres yang diusung gabungan partai tertentu. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: