Kendati peserta Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) telah ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, namun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau agar pengguna tetap membayarkan tunggakannya.
Sebab, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy mengatakan, jika peserta JKMB suatu saat nanti ingin kembali menjadi peserta mandiri, tunggakan tersebut sudah harus dilunaskan terlebih dahulu.
Baca Juga: Kian Baik Melayani Masyarakat, BPJS Kesehatan Gembira Melihat UHC Sudah Menyasar Kota Medan
"Peserta mandiri yang menunggak dan sudah beralih ke JKMB karena butuh akses layanan tidak mampu membayar, mereka sebenarnya bisa mencicil," katanya, Jumat (15/12/2022).
Memang, ketika peserta mandiri sudah beralih sebagai peserta JKMB, maka kartunya sudah langsung aktif. Hanya saja, jika ingin kembali beralih menjadi peserta mandiri, maka syarat lainnya adalah baru bisa dilakukan setelah 12 bulan.
"Jadi siapa tau ingin naik kelas atau merasa sudah mampu boleh kembali beralih ke mandiri. Karena JKMB ini hanya khusus untuk kelas tiga saja," jelasnya.
Baca Juga: Moeldoko: Kenaikan Tarif Pembayaran BPJS Kesehatan ke RS Jangan Sampai Buat BPJS Defisit
Untuk mencicil tunggakan, masyarakat dapat memanfaatkan program rehab. Tunggakan yang diberikan kepada peserta mandiri itu, tambah Sari, maksimal adalah 24 bulan.
"Jadi kalau ada yang menunggak sampai delapan tahun pun yang akan dihitung tetap 24 bulan. Jadi kita sarankan (bila ada tunggakan) cicil saja," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas