Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imbauan Tidak Kampanye di Masjid Bukan Hanya untuk Anies Baswedan, Bawaslu: Semuanya!

Imbauan Tidak Kampanye di Masjid Bukan Hanya untuk Anies Baswedan, Bawaslu: Semuanya! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menyapa warga saat bersepeda pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (16/10/2022). Kegiatan tersebut sebagai bentuk perpisahan dan berpamitan Anies Baswedan kepada warga Jakarta di hari terakhir menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau semua bakal calon presiden (Capres) untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid.

Hal ini disampaikan usai Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bakal Capres Partai Nasdem, Anies Baswedan ketika menerima petisi dukungan di Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

"Kami mengimbau bukan hanya Pak AB (Anies Baswedan), tapi kepada seluruh calon presiden yang akan melakukan kegiatan sosialisasi dan sejenisnya agar tidak menggunakan tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).

Bagja meminta para bakal capres tidak beralasan karena dorongan publik sehingga membuat acara sosialisasi di tempat ibadah. "Jangan sampai kemudian ada acara yang diadakan di masjid dengan alasan respons publik, atau di gereja, vihara, pura," ujarnya.

Baca Juga: Bakal Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Makin Solid, Demokrat Sampaikan 'Permohonan Maaf': Provokator Kecewa!

Komisioner Bawaslu RI Puadi juga meminta semua bakal capres dan partai politik untuk tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start kampanye. Tujuannya untuk memastikan semua kontestan diperlakukan setara dan terjaganya kondusifitas pelaksanaan Pemilu 2024.

Puadi turut meminta para pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik maupun calon tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: