Sadis, ART Asal Pemalang Dianiaya Majikannya, KemenPPPA: Berikan Efek Jera kepada Para Pelaku!
"Para Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menyiramkan air panas, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan, memaksa korban memakan kotoran anjing dan kotorannya sendiri, serta memvideokan peristiwa tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP," ujar Kombes Polisi Endra.
Untuk diketahui, perilaku kejahatan tersebut dilakukan oleh para terlapor sejak bulan Juli 2022 dan semakin parah sejak tanggal 19 September 2022. Pelaku kemudian menghubungi penyalur yang membawa korban pada awalnya untuk dipulangkan karena sudah sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaannya sebagai ART pada tanggal 5 Desember 2022 pukul 23.23 WIB.
Baca Juga: Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1, KemenPPPA: Jangan Mencederai Hak Anak
Korban dibawa oleh Petugas dari rumah tersebut pada tanggal 7 Desember 2022. Hasil visum menunjukkan adanya patah tulang, lebam, luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi yang mana semua luka tersebut mengakibatkan luka berat dan bisa menjadi bahaya maut bagi korban.
Sementara itu, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden, Erlinda menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada Jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Pemalang yang sangat cepat dalam penanganannya. KSP sangat mengutuk atas tindakan kekerasan terhadap siapapun, dalam hal ini terjadi pada Korban yang seorang Asisten Rumah Tangga (ART).
"Artinya kejadian ini membuktikan bahwa saat ini pekerjaan sebagai ART sangat rentan terhadap tindak kekerasan. KSP berharap dan meminta dengan sangat Jajaran Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal-pasal yang disangkakan dan harapannya ini menjadi efek jera kepada siapapun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga, tidak melakukan hal yang demikian yaitu tindak kekerasan pada pekerja rumah tangga," ujar Erlinda.
"Kami meminta dan Berharap pada K/L terkait khususnya pada KemenPPPA dan Dinas setempat di mana korban berada yang mana saat ini korban sedang melakukan pengobatan, kami berharap negara hadir dan jangan pernah ada pengeluaran apapun yang dikeluarkan oleh Korban dalam penanganannya sampai pemulihan. Kami berharap pemulihan pada fisik dan psikisnya korban dapat terus dilanjutkan dan korban betul-betul terlindung," sambungnya.
Lebih lanjut, Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Muhammad Ramdan, mengatakan LPSK akan memastikan proses hukum ini bisa dilakukan secara konsisten sesuai dengan pasal yang digunakan. Selain itu, LPSK akan memastikan hak-hak korban yang ditentukan oleh undang-undang terkait saksi dan korban terselenggara.
Tim LPSK akan melakukan pendalaman dan penjangkauan terhadap bagaimana dan apa saja kebutuhan dari korban, khususnya yang diperlukan dari korban akibat peristiwa tindak pidana ini, termasuk di antaranya menghitung restitusi. Ini juga menjadi salah satu permohonan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya Subdit Renakta kepada LPSK.
"Kami juga mengapresiasi dengan kinerja Polda yang sudah cukup cepat dan bisa saling bersinergi, dan ke depannya kita juga bisa melakukan yang lebih baik lagi dalam perlindungan bagi korban. LPSK titip pesan untuk kelancaran proses restitusi ini. Bisa dipastikan bagaimana aset pelaku menjadi perhatian untuk bisa membiayai atau mengganti peristiwa yang dialami. Bagaimana kondisi normalnya, seperti apa, dan kondisi akibat dari terjadi peristiwa pidana seperti apa, termasuk mata pencahariannya dan kehilangan dari penghasilan menjadi poin penting," ujar Ramdan.
Baca Juga: Diimingi Rp100 Ribu, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Pria 35 Tahun di Tambora, Ini Sikap Kemen-PPPA
"LPSK mohon pada media untuk bisa sama-sama menjaga agar korban tidak merasa terjadi berulang dengan adanya pemberitaan media dan berharap bisa menjaga kode etik media, agar pemulihan korban dapat dilakukan secara baik sampai kasus ini selesai (incracht) maupun sampai pasca sehingga korban kembali pulih seperti sedia kala dan korban dapat melakukan kehidupan sosialnya kembali," lanjutnya.
KemenPPPA memiliki saluran layanan untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan, dengan cara melaporkan kasusnya melalui Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas