Bawaslu Larang Anies Bersosialisasi di Rumah Ibadah, Nasdem: Kami Yakin Masih...
Pasalnya, lanjut Bagja, penyelenggaraan kampanye dimulai pada 24 November 2023. Oleh sebab itu, dia menyebut akan menyusun aturan terkait aktivitas kampanye tau sosialisasi politik di luar jadwal yang telah ditentukan.
Penertiban kampanye dia nilai perlu dilakukan demi menjaga kondusifitas pemilu. Hal tersebut juga dilajukan untuk menghindari anggapan bahwa salah satu kandidat mendapat previlage.
"Tidak ada kemudian tidak ada yang mendapatkan previlage yang begitu besar. Kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," katanya.
Kendati demikian, Bagja memperkenankan seseorang untuk melakukan sosialisasi, asal tidak di tempat ibadah. "Jangan juga bilang, misal capres A tidak boleh shalat Jum'at di situ, nggak boleh. Tetap boleh shalat Jumat, gapi kan panitianya ada. Di luar lah, di luar masjid, di luar pekarangan itu silakan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Fajria Anindya Utami