Kalangan legislatif menyoroti persoalan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dipandang belum ideal. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan besaran bipih saat ini perlu dikaji ulang.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kembali konsep kemampuan (istitha'ah), baik secara kesehatan fisik maupun kesanggupan finansial yang menjadai syarat haji. Ace menjelaskan rata-rata Bipih pada 1443 H/2022 M mencapai Rp86,5 juta per jamaah haji reguler.
Sementara rata-rata biaya yang dibayarkan langsung oleh setia jamaah haji adalah sebesar Rp39,6 juta. Ongkos tersebut sudah meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
“Artinya, lebih dari 50% biaya perjalanan haji masyarakat, 'disubsidi' dari nilai manfaat optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH," kata Ace, kemarin. Untuk menggenapi BPIH setiap jamaah, BPKH mengeluarkan dana talangan sebesar Rp46, 9 juta per orang.
Bila dihitung secara keseluruhan, lembaga pengelola dana haji itu telah menggelontorkan sebesar lebih dari Rp4,7 triliun. Adapun alokasi dana tersebut digunakan untuk membayar berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri maupun Arab Saudi
Menurut Ace, besarnya biaya subsidi ini perlu dikajii ulang dengan melihat dari dua dua perspektif, yakni dari aspek fiqih dan ekonomi, dalam hal ini adalah keuangan haji.
“Ada beberapa yang mempertanyakan soal -nya. Salah satu prinsip haji kan istitha'ah. Orang berangkat haji harus mampu karena dirinya sendiri bukan karena disubsidi oleh orang lain. Yang kedua, dari aspek ekonomi kalau biaya subsidinya terlalu besar maka ini dikhawatirkan bisa mengganggu sustainabilitas keuangan haji. Karena itu kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap biaya haji yang akan datang,” jelas Ace.
Ace pun optimis, pada masa haji yang akan datang, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota penuh kepada Indonesia, termasuk juga dihapuskannya batasan usia peserta haji untuk Indonesia.
“Kita optimis bahwa tahun depan, tahun 2023, kuota penuh akan diberikan kepada negara-negara muslim termasuk Indonesia dan juga tentu mudah-mudahan tidak ada batasan usia yang memungkinkan bagi kita semua untuk menjalankan ibadah haji,”pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: