Ketua Tim Hukum Advokasi Partai Ummat, Denny Indrayana, menuturkan bahwa kliennya akan menjalani mediasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mediasi tersebut dilakukan sebagai tindak-lanjut dari laporan yang dilayangkan terkait dugaan manipulasi data peserta pemilu.
Laporan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaklulusan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024 sebagaimana hasil dari Rapat Pleno Peserta Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Habis Tuduh Rezim Jokowi Kini Minta Sumbangan, Amien Rais Dikuliti Habis: Nazarnya Dibayar Dulu...
Dari hasil tersebut, KPU menyatakan bahwa Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
"Pada prinsipnya, kami akan menyampaikan apa-apa yang sudah ada dipermohonan dan menguatkan lagi apa-apa yang sudah disampaikan dalam barang bukti," kata Denny saat ditemui wartawan di Bawaslu, Senin (19/12/22).
Melalui mediasi tersebut, Denny berharap KPU bisa melihat secara objektif dugaan yang dipersoalkan kliennya. Dia juga menegaskan, Partai Ummat layak menjadi salah satu peserta pemilu di 2024.
"Harapannya, KPU bisa melihatnya dengan lebih objektif dan bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan, Partai Ummat kaya jadi peserta pemilu 2024," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi juga berharap agar mediasi yang dilakukan hari ini bisa memetik hasil yang diharapkan. Dengan begitu, proses ajudikasi bisa dihindarkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar