Perkara Anies Curi Start Kampanye, NasDem Minta Bawaslu Diam: Kalau Berani Bilang Melanggar, Hukum Dong
Politisi Partai NasDem, Bestari Barus, mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sebelumnya mengimbau Anies Baswedan tidak melakukan curi start kampanye. Mantan anggota DPRD DKI itu mengatakan, Bawaslu harusnya berbicara dan bekerja berdasarkan fakta hukum.
"Dia harus berbicara berdasarkan fakta hukum. Kalau berani bilang (Anies) melanggar, hukum dong. Tapi kan tidak ada yang dilanggar. Jadi Bawaslu jangan asbun (asal bicara)," katanya saat dihubungi, Senin (19/12/2022).
Dia justru menyarankan kepada Bawaslu untuk memprioritaskan tugasnya menciptakan pemilihan damai hingga 2024. Dengan demikian, transisi kepemimpinan dapat berjalan mulus.
"Sebaiknya Bawaslu lebih diam dan merapikan internalnya menghadapi Pemilu 2024 supaya hasilnya baik dan berkualitas," katanya.
Anies juga hingga kini belum terdaftar secara resmi sebagai calon presiden (capres). Karenanya, Anies tak bisa dijerat dengan pasal pelanggaran pemilu.
"Dalam konteks safari politik Anies diartikan sebagai curi start, artinya Bawaslu belum menguasai tugas dan wewenang dalam pemilu. Jadi enggak menguasai sehingga menganggap Anies curi start," ungkapnya.
Dia menambahkan, Bawaslu harusnya juga bersikap yang sama kepada tokoh-tokoh lain yang juga bersafari politik ke daerah-daerah lain bahkan saat ia masih menjabat aktif. Dia melihat Bawaslu cenderung diam melihat aksi curi start yang dilakukan tokoh capres lain.
"Ketika baliho bertebaran di sana-sini menyatakan diri sebagai Capres yang bukan gambar Pak Anies, Bawaslu tidak bereaksi. Kenapa? Ada apa, siapa yang nyuruh Bawaslu ngomong. Jaga independensinya. Jangan lampaui undang-undang," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas