Dulu Melarang Keras, Sekarang Nigeria Justru Akan Akui Kripto Jadi Modal Investasi
Sebagai negara yang melarang institusi memfasilitasi transaksi cryptocurrency pada tahun 2017, Nigeria kini diketahui tengah mengerjakan rancangan undang-undang (RUU) yang nantinya akan membuat Nigeria mengakui kripto sebagai modal untuk investasi.
Dilansir dari CoinDesk pada Kamis (22/12/2022), sebuah laporan dari outlet berita lokal Punch pada hari Minggu lalu mencatat bahwa RUU (Amandemen) 2007 tentang Undang-Undang Investasi dan Sekuritas tersebut akan menjabarkan peran pengawasan Bank Sentral Nigeria dan Komisi Sekuritas dan Pertukaran (SEC) Nigeria terhadap mata uang digital, termasuk kripto.
Baca Juga: Ngeri, Bank Sentral India: Kripto Akan Jadi Biang Kerok Ancaman Krisis Keuangan Masa Depan!
Menjelaskan terkait dengan hal ini, ketua DPR dari Komite Perwakilan Pasar Modal dan Lembaga Nigeria, Babangida Ibrahim menyampaikan bahwa pengesahan RUU tersebut tidak dibatasi waktu. Jika disahkan maka UU dapat berlaku sebagai mana mestinya di mana akan menentukan peran kekuatan pengawasan kripto dari Bank Sentral Nigeria dan regulator sekuritas Nigeria.
Kepada Punch, Ibrahim mengatakan, "Bukannya mereka (cryptocurrency) ilegal, tapi kami tidak memiliki peraturan untuk mereka. Jadi inilah beberapa alasan mengapa kami perlu meninjau Undang-Undang dan membuat beberapa peraturan untuk sebagian besar kegiatan seperti derivatif, pertukaran komoditas, mata uang digital, dan banyak hal lainnya."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: