Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada Larangan, Heru Budi Hartono Bisa Hapus Jejak Anies Baswedan: Rekam Jejak Lebih Baik...

Tak Ada Larangan, Heru Budi Hartono Bisa Hapus Jejak Anies Baswedan: Rekam Jejak Lebih Baik... Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anthony Winza Prabowo menyorot tajam isu bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berusaha menghapus jejak kerja Anies Baswedan.

Dirinya menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang absurd karena tak ada larangan untuk menghapus jejak mantan menteri pendidikan tersebut.

Baca Juga: Masih Setia Sama Jokowi, Anies Baswedan Gak Dapat Dukungan Temannya Sendiri: Jangan Merasa Pinter...

Menurutnya, sesuatu yang buruk akan selalu digantikan oleh yang lebih baik seiring dengan waktu yang berjalan.

"Lagipula tidak ada larangan buat menghapus jejak. Kalau memang ada yang lebih baik, pasti rekam jejak yang lebih baik menghapus rekam jejak yang lebih buruk," ucap Anthony di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Menurut Anthony, tidak ada yang salah bila pada akhirnya publik mencari yang lebih baik, bahkan terbaik, di antara kedua pihak. Namun Anthony juga menilai Anies dan Heru Budi sebenarnya tidak apple to apple untuk dibandingkan.

"Sebenarnya saya juga salah kalau membandingkan, Pak Anies dengan (PJ Gubernur) yang sekarang itu tidak apple to apple. Karena ya ada lagunya, 'Ojo dibanding-bandingke, yo mesti kalah'," ungkap Anthony.

Baca Juga: Jokowi Tak Akan Berani Bergerak, Faktor NasDem Yakin Usung Anies Baswedan Terungkap: Idealismenya...

Anthony lantas membeberkan sejumlah catatannya untuk mengoreksi kepemimpinan Anies selama di Ibu Kota. "Ini penafsiran saya sebagai anggota DPRD, bekerja sama dengan Pak Anies, saya berhak menilai," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: