Lewat Harmonisasi dan Moderasi Beragama, Upaya Presiden Jokowi Merawat Toleransi Diapresiasi
Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPP Partisipasi Kristen Indonesia, Ken Norton Hutasoit mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo alias Jokowi merawat harmonisasi dan kerukunan antar suku, ras, dan agama. Langkah tersebut merupakan upaya yang dilakukan Jokowi untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Ken Norton Hutasoit, melalui program moderasi beragama, Presiden Jokowi berhasil membuat langkah yang sifatnya fasilitatif. Artinya, Presiden Jokowi menginginkan kehidupan masyarakat di Indonesia aman, damai tanpa adanya konflik antar umat beragama.
“Yang paling penting sebenarnya Presiden Jokowi mampu membuat aturan-aturan yang berkeadilan dan mendorong dialog untuk mengatasi setiap konflik antar umat beragama,” kata Ken Norton saat dihubungi, Senin (26/12).
Dikatakan kandidat Doktor di Universitas Padjadjaran (Unpad) ini, dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama harus disertai dengan komitmen dalam penegakan hukum. Hal ini perlu dipastikan agar ke depan tidak lagi ada aksi kekerasan atas nama agama seperti yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
“Jika seluruh upaya moderasi, fasilitasi, dan aturan yang berkeadilan telah dibuat, tapi masih ada yang melakukan kekerasan atas nama agama, maka presiden juga harus komitmen untuk penegakan hukum,” ujarnya.
Akademisi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) itu mengutip beberapa data dari lembaga Setara Institute yang mencatat sepanjang tahun 2020, terdapat 200 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan 424 bentuk tindakan.
Sementara, pada 2021 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yakni di angka 180 peristiwa. Tetapi, mengalami lonjakan dari 327 tindakan.
Peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di tahun 2021 tersebar di 29 provinsi di Indonesia dengan konsentrasi pada 10 provinsi utama yaitu, Jawa Barat (39), Jawa Timur (23), Aceh (18), DKI Jakarta (13), Jawa Tengah (12), Sumatera Utara (9), Sulawesi Selatan (8), Daerah Istimewa Yogyakarta (7), Banten (6), dan Sumatera Barat (5).
Tingginya jumlah kasus di Jawa Barat sangat signifikan jika dibandingkan dengan provinsi lain. Jumlah ini hampir setara dengan jumlah kumulatif kasus di 19 provinsi lainnya, yaitu sebanyak 40, yang terdiri atas Bali (4), Kepulauan Bangka Belitung (6), Riau (4), Kalimantan Barat (3), Kepulauan Riau (3), Lampung (3), Nusa Tenggara Barat (3), Jambi (2), Kalimantan Selatan (2), Papua Barat (2), Gorontalo (1), Maluku (1), Maluku Utara (1), Papua (1), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Tengah (1), Sulawesi Utara (1), dan Sumatera Selatan (1).
“Data yang disampaikan Setara Institute bisa digunakan untuk melihat situasi toleransi antar umat beragama dari sisi kuantitatif. Namun secara kualitatif, kita semua bisa merasakan bahwa upaya pemerintah terus berjalan untuk merawat toleransi antarumat beragama,” ucapnya.
Menurut Ken Norton, meski data kuantitatif begitu tinggi namun tidak bisa menghapus kerja-kerja Presiden Jokowi dalam menghadirkan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: