Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oh Ternyata, Wapres Ma'ruf Amin Ungkap Alasan Utama Jokowi Larang Jual Beli Rokok Ketengan

Oh Ternyata, Wapres Ma'ruf Amin Ungkap Alasan Utama Jokowi Larang Jual Beli Rokok Ketengan Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Semarang -

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan, larangan penjualan rokok per batang atau ketengan dinilai efektif untuk mengatasi permasalahan kesehatan. Dalam hal ini, pengaturan dan pengendalian penjualan rokok menjadi Keputusan Presiden (Keppres) menjadi turun dari Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Itu ada turunannya di antaranya itu turunannya itu melarang penjualan. itu UU tentang kesehatan, yang dikaitkan soal kesehatan," kata Wapres dalam konfrensi pers saat menghadiri Peresmian PLUT KUMKM Kabupaten Semarang, Jl. Fatmawati No. 161 Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Isu Reshuffle NasDem, Orang Istana Ungkit Pihak Terseirama Lagi Sama Jokowi: Hukuman Berat Datang...

Menurutnya, aturan penjualan rokok per batang atau ketengan di keluarkan untuk melarang anak-anak membeli rokok secara bebas.

"Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli itu anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi untuk mencegah, saya kira itu upayanya," jelasnya.

Wapres menegaskan nantinya Keppres yang akan dikeluarkan diharapkan dapat di patuhi dan ditaati. "Jadi itu merupakan turunan dari UU, jadi masalahnya sudah menjadi UU sehingga mestiĀ dilaksanakan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) RI berencana melarang penjualan rokok perbatang atau ketengan mulai tahun depan. Rencana itu diketahui dari salinan Keppres No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Baca Juga: Bonusnya Gagalkan Anies Baswedan, Operasi Rayu Elite NasDem Agar Segera Hengkang Tercium Pengamat!

Dalam hal ini, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: