Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seorang Ayah Tega Aniaya Anak Kandungnya di Jakarta Selatan, KemenPPPA Sampai Mengutuk Keras!

Seorang Ayah Tega Aniaya Anak Kandungnya di Jakarta Selatan, KemenPPPA Sampai Mengutuk Keras! Kredit Foto: Unsplash/Akshay Paatil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Baru-baru ini, warganet digegerkan aksi penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS terhadap anak kandungnya sendiri  di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat lantaran di dalam video yang tersebar menunjukkan penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan pihaknya melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan penjangkauan dan koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan pada 21 Desember 2022 silam.

Baca Juga: Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia Serahkan Ketetapan Halal MUI kepada UKM Dinas PPKUKM DKI Jakarta

“Kami mengutuk keras tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Apalagi, kedua orang korban merupakan anak-anak yang seharusnya dilindungi orang tuanya. Terduga pelaku dilaporkan ibu kandung dari kedua korban dan saat ini laporan telah naik sidik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan, namun belum ada penetapan tersangka,” ungkap Nahar dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022)

Berawal dari viralnya video penganiayaan di media sosial, Tim Layanan SAPA 129 lantas segera melakukan penjangkauan dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Berdasarkan koordinasi tersebut, didapatkan informasi terduga pelaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pelapor yang merupakan ibu kandung korban sejak 2021 dan terus berlanjut hingga 2022. Setelah video tersebut viral di media sosial, pelapor langsung melaporkan terduga pelaku atas dugaan kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.

Nahar mengungkapkan terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 76C jo. 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Polres Jakarta Selatan.

“Korban telah melakukan pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Tarakan. Korban dan pelapor pun telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polres Jakarta Selatan. Selain itu, korban pun telah mendapatkan assessment atau pemeriksaan psikologis oleh Tim Psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta,” tutur Nahar.

Meskipun ditemukan hambatan dan kendala selama proses hukum kasus tersebut, Nahar menekankan KemenPPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 bersama P2TP2A DKI Jakarta dan Polres Jakarta Selatan akan terus memantau dan berkoordinasi tindaklanjut pendampingan dan proses pemulihan mental dan psikis, serta proses hukum yang masih akan dilalui oleh korban dan pelapor.

Lebih lanjut, Nahar mengingatkan kepada seluruh orang tua dan keluarga terdekat untuk terus bersama-sama mendampingi, memantau, dan selalu menjaga anak dari setiap bentuk kekerasan. Nahar pun mengimbau agar orang tua selalu mengingatkan anak untuk bijak dalam menggunakan gadget.

Baca Juga: PDIP Dapat 'Durian Runtuh' Jika Jokowi Reshuffle Menteri Nasdem, Pengamat: Satu Kursi Lagi...

“Kami mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika memenuhi unsur pidana, terduga pelaku dapat dijatuhkan hukuman yang sesuai. Kami juga mengingatkan kepada orang tua untuk selalu mengingatkan anak agar bijak dalam menggunakan gadget, selalu mendampingi, memantau, dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” tandas Nahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: