Apresiasi Kinerja Positif Fintech & Ekonomi Digital 2022, IFSOC Catat 7 Hal Penting Ini
Geliat dari sektor ekonomi digital dan juga sektor layanan financial technology (fintech) atau sektor layanan teknologi keuangan terus terlihat seiring dengan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. Dalam hal ini, Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSOC), Rudiantara, menyampaikan bahwa berkat dukungan yang progresif, fintech telah menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan tren progresif yang bukan hanya linier tapi juga eksponensial.
"Fintech tidak bisa dilepaskan sebetulnya menjadi bagian dari ekosistem perkembangan ekonomi digital Indonesia [...] Sebagai salah satu bagian dari ekosistem ekonomi digital, pertumbuhan layanan fintech juga sangat luar biasa dari berbagai macam jenis [layanannya]. Di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sendiri ini mencatat kurang lebih ada 36 jenis layanan fintech," tutur Rudiantara dalam acara media briefing Catatan Akhir Tahun 2022 Fintech dan Ekonomi Digital pada Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Kerugian Miliarder Kripto Capai US$116 Miliar Sejak Maret 2022, Ini Daftarnya!
Berdasarkan data dari Google, Temasek, dan Bain & Company 2022, ekonomi digital Indonesia telah bertumbuh sebanyak 22% dan mengambil peran krusial dalam pemulihan ekonomi nasional pascapandemi dengan angka yang signifikan mencapai US$77 miliar pada tahun 2022.
Dengan pertumbuhan yang pesat ini, baik fintech maupun ekonomi digital Indonesia pun kini tidak hanya menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang berperan sebagai regulator dengan para pemain di sektor industri ekonomi digital dan fintech saja, namun kini telah menjadi perhatian seluruh bagian ekosistem secara luas.
"Karenanya saking berkembang pesatnya, isunya juga menjadi beragam, concern juga tidak hanya menjadi concern antara regulator dalam hal ini OJK atau Bank Indonesia yang mengeluarkan izin dan mengawasi dengan para player, tetapi juga concern ekosistem yang lebih luas, ada masyarakat tentunya di sana," ujar Rudiantara.
Dengan pertumbuhannya ini baik dari sisi ekonomi digital maupun fintech, IFSOC mencatat ada tujuh hal yang perlu dicermati dalam lanskap fintech dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sepanjang tahun 2022, antara lain:
- Adanya kemajuan dalam perlindungan data pribadi di Indonesia, terutama dengan ditandai pada pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemrosesan data pribadi serta membangun kepercayaan publik pada layanan digital.
- Perluasan inovasi QRIS Antarnegara yang menjadi bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BPSI) 2025 dari Bank Indonesia berpotensi untuk mendorong sektor pariwisata dalam aspek pembayaran dengan cara menjembatani UMKM dengan wisatawan mancanegara.
- Peluang perbankan untuk berkolaborasi dengan fintech semakin terbuka luas, terutama melalui fintech lending yang terus meningkat dan mendominasi selama tahun 2022.
- Upaya kolaboratif yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi digital dan fintech telah berhasil dalam meningkatkan trust terhadap peer-to-peer (P2P) Lending.
- Industri startup fintech Indonesia kini telah memasuki babak baru dengan berbagai transformasi yang mendorong penyesuaian startup fintech dengan situasi yang terjadi saat ini.
- Edukasi dan penindakan tegas telah menjadi kunci memberantas investasi ilegal yang menjadi tantangan serius dalam pengembangan sektor keuangan digital di Indonesia.
- Kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sebagai payung hukum pengembangan fintech dinilai telah menjawab permasalahan relebansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: