Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bejat! Dosen di Padang Lecehkan 8 Mahasiswa, KemenPPPA: STOP Kekerasan Seksual di Universitas

Bejat! Dosen di Padang Lecehkan 8 Mahasiswa, KemenPPPA: STOP Kekerasan Seksual di Universitas Kredit Foto: KemenPPPA

Ia juga mengapresiasi tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas yang telah melakukan respons cepat terhadap permasalahan yang dialami mahasiswanya dan telah memberikan perlindungan, pendampingan, dan memfasilitasi kebutuhan korban.

"Mari kita kawal bersama kasus ini dan bersama-sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan seksual dalam lingkup universitas agar tidak kembali terulang ke depannya. Oleh karenanya, kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Mengenang Fatmawati Soekarno, Menteri PPPA: Perjuangannya Perlu Diteladani Bersama

Adapun, pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual dapat dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5 dan Pasal 6, atau dapat juga dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan cabul.

Kemudian, sebagaimana yang dijelaskan dalam UU TPKS, pelaku dapat dikenakan pemberatan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 15 huruf b UU TPKS yang menyebutkan apabila kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, maka terdapat pemberatan hukuman pidana 1/3 (satu per tiga).

Baca Juga: Peringatan Hari Ibu ke-94, Menteri PPPA Kunjungi Istri Pejuang di Bengkulu

Selain itu, pelaku sebagai dosen yang melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswanya telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Lebih lanjut, Bintang mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk memudahkan aksesibilitas, bagi korban atau siapa pun yang melihat dan mendengar adanya kekerasan, dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: