Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Serahkan Dokumen RKPD Tahun 2023 kepada DOB Papua Barat Daya

Kemendagri Serahkan Dokumen RKPD Tahun 2023 kepada DOB Papua Barat Daya Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyerahkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023.

Penyerahan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RKPD Tahun 2023 untuk Provinsi Papua Barat Daya diterima dan dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad. Kegiatan tersebut disaksikan Asisten Satu Kota Sorong Rahman serta Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda Kemendagri Iwan Kurniawan beserta jajaran lainnya.

Baca Juga: Inovasi Pemda Terus Meningkat, BSKDN Kemendagri Beberkan Sejumlah Wilayah Pemenang IGA 2022

Dalam arahannya, Teguh Setyabudi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat aktif dalam penyusunan RKPD Provinsi Papua Barat Daya, di antaranya kementerian/lembaga serta komponen lingkup Kemendagri, yaitu Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada kabupaten/kota cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang aktif berkontribusi untuk memberikan data dan informasi selama penyelesaian dokumen dimaksud, sehingga penyelesaian penyusunan RKPD dapat dilakukan secara cepat dan tepat menyesuaikan kebutuhan penetapan perencanaan dan penganggaran tahun 2023," ungkap Teguh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12/2022).

Dia mengatakan penyusunan RKPD DOB Papua Barat Daya dilakukan dengan menggunakan pendekatan dan tahapan yang serupa dengan penyusunan RKPD di tiga Provinsi DOB Papua sebelumnya, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan apabila dalam pelaksanaan RKPD 2023 di Provinsi Papua Barat Daya terdapat program, kegiatan, maupun subkegiatan yang belum sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, maka dapat dilakukan perubahan RKPD sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Baca Juga: Perayaan Nataru, Mendagri: Perketat Monitoring Pengendalian Harga Barang dan Jasa

Selain itu, Teguh berharap Pj. Gubernur dan Pj. Sekda Provinsi Papua Barat Daya dapat segera membentuk perangkat daerah agar dapat menjalankan RKPD tahun 2023 sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya melalui Pj. Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Bina Bangda yang telah memfasilitasi percepatan penyusunan dokumen RKPD Tahun 2023. Dokumen tersebut bakal menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan R-APBD Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: