Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituduh Instruksikan Penjegalan Partai Ummat, Ketua KPU: Ini Narasinya Siapa?!

Dituduh Instruksikan Penjegalan Partai Ummat, Ketua KPU: Ini Narasinya Siapa?! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari membantah adanya instruksi penjegalan verifikasi faktual Partai Ummat yang dilakukan oleh pihaknya di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagaimana yang beredar di publik.

Dia menegaskan, pada saat dilakukan mediasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU, semua pihak membuka seluruh data verifikasi yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Bukti Gangguan Verifikasi Faktual di Sulut, Gimana Nih Partai Ummat?

"Nggak ada (instruksi penjegalan). Jadi kalau Partai Ummat itu, seperti di NTT misalkan, ada pengurusnya yang menyatakan buat surat pernyataan bahwa dirinya sudah nggak sanggup lagi untuk melakukan verifikasi faktual," kata Hasyim saat ditemui wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (29/12/22).

"Ketika kita melakukan mediasi antara KPU dan Partai Ummat di Bawaslu, kita buka-bukaan data dan hasil verifikasinya. Itu untuk keanggotaan jumlah yang memenuhi syarat lebih banyak dalam catatan KPU dari pada catatan Partai Ummat," tambahnya.

Dengan demikian, Hasyim menegaskan bahwa tuduhan penjegalan yang dilakukan KPU tidak berdasarkan. Pasalnya, fakta yang ditemukan di lapangan sama sekali tidak menunjukkan adanya upaya penjegalan.

"Kalau ada tuduhan menggagalkan dan seterusnya itu, ini narasinya siapa? Karena faktanya nggak begitu (ada penjegalan)," jelasnya.

Baca Juga: Ungkit Kelompok Anti Perayaan Natal, Pastor Respons Tajam Kecaman Natalius Pigai Terhadap Jokowi

Dia juga menilai, besar kemungkinan Partai Ummat lolos dalam verifikasi faktual ulang sebagai peserta pemilu 2024 nanti. Pasalnya, Partai Ummat hanya melakukan verifikasi faktual di dua wilayah di mana dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, yakni di Sulawesi Utara dan NTT.

"Sangat mungkin, karena tahapannya kan sudah rapat pleno hasil verifikasi faktual di kabupaten/kota, habis itu ditingkat provinsi, sehingga kalau Partai Ummat sudah tahu duluan, ya, bisa," jelasnya.

Baca Juga: Beda Tujuan Utama, Relawan Anies Baswedan Ternyata Tak Full Percayai NasDem Cs: Kami Tahu Betul...

"Karena rekap sebelum nasional kan rekap di kabupaten/kota dan provinsi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di tahun 2024. Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual sebagai peserta pemilu yang digelar KPU beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kapan Reshuffle Dieksekusi? Biasanya Tunggu Jokowi Ketemu Megawati Sambil....

Partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual, mengajukan keberatan kepada Bawaslu. Melalui keberatan tersebut, dilakukan mediasi dengan hasil verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan NTT dengan batas waktu 10 hari terhitung sejak 21 Desember 2022 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: