Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dipenjara 9 Bulan, Netizen Bandingkan Kasus Roy Suryo dengan Denny Siregar: Kalau Ditanya, Jawabannya Pasti 'Cek Dulu'

Dipenjara 9 Bulan, Netizen Bandingkan Kasus Roy Suryo dengan Denny Siregar: Kalau Ditanya, Jawabannya Pasti 'Cek Dulu' Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah Roy Suryo telah sampai pada putusan pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pidana sembilan bulan penjara.

Roy dibebaskan dari tuntutan membayar denda. Dia dinilai telah terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Roy Suryo Jalani Sidang Pledoi Kasus Penistaan Agama, Eks Menkumham Seperjuangannya Bakal Hadir: Saya Khawatir dan Cemas...

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama sembilan bulan," ujar ketua majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Vonis itu pun ramai dibahas netizen di twitter. Umumnya mereka heran dengan perlakuan terhadap Roy Suryo yang dinilainya setiap tampil selalu dipakaikan rompi tahanan. Terlebih lagi, kasus itu membelitnya gara-gara mencuitkan ulang foto yang diperkarakan.

"Roy Suryo bukan tahanan KORUPSI mari kita doakan semoga sehat dan panjang umur dan tetap semangat," tulis pemerhati sosial dan politik, Tatok Sugiarto, melalui akun twitternya, @QianzyZ, Kamis (29/12/2022).

"Roy Suryo sering ngecuit menuliskan sindiran 'lulusan asli UGM' itu yg membuat ada pihak yg merasa terancam kedoknya, makanya dilaporkan terkait cuitan patung itu dan padahal hanya re-cuit dari akun seseorang. Bener gak sih?" balas akun @pri***.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: