Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roy Suryo Jalani Sidang Pledoi Kasus Penistaan Agama, Eks Menkumham Seperjuangannya Bakal Hadir: Saya Khawatir dan Cemas...

Roy Suryo Jalani Sidang Pledoi Kasus Penistaan Agama, Eks Menkumham Seperjuangannya Bakal Hadir: Saya Khawatir dan Cemas... Kredit Foto: Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bakal menjalani sidang pledoi perkara kasus penistaan agama yang menimpanya. Agensa tersebut ternyata bakal dihadiri Eks Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Keduanya sama-sama merupakan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II.

"Dia kolega saya, rekan saya. Kami sama-sama di kabinet," ungkap Amir, di Pengadilan Jakarta Barat.

Baca Juga: Harta Waw Roy Suryo yang Kini Terancam Dipenjara 1 Tahun Lebih

Amir merasa khawatir, kedepan bakal banyak orang yang akan terjerat seperti kasus yang sedang menjerat Roy Suryo saat ini. Kasus Roy Suryo saat ini, menurut Amir, merupakan cerminan kebebasan di Indonesia, yang semakin sempit.

"Saya khawatir dan cemas bahwa pada akhirnya kebebasan berpendapat, apalagi berkreativitas menjadi sangat teruji dengan kasus ini," tuturnya.

Ia menilai jika Roy Suryo divonis bersalah atas perkara ini, menandakan demokrasi bangsa ini semakin terjal.

"Hal-hal seperti ini, tidak menjadi konsern kita. Masa depan dari pada demokrasi kita akan sangat terjal," ungkap Amir.

Meski demikian, ia bakal tetap menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia berharap Roy Suryo mendapatkan hasil yang terbaik.

"Saya harapkan yang terbaik untuk mas Roy," tutupnya.

Seperti diketahui, Roy Suryo tersandung perkara Meme Stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo.

Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Terancam Pidana 1,5 Tahun Penjara!

Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas dasar tersebut, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: