Bongkar Alasan Kecam Jokowi, Natalius Pigai: Hukum Kanonik Larang Selain Petugas Gereja Naik Mimbar!
Kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke salah satu gereja Katedral di Bogor dan diberi kesempatan untuk naik mimbar mendapat kecaman dari Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Pigai menyebut bahwa di dalam Hukum Kanonik atau konstitusi Tertinggi Gereja Katolik melarang selain petugas gereja naik ke mimbar karena di belakang ada Sakramen Mahakudus.
"Untuk menjaga keagungan mimbar, hendaknya hanya pelayan sabda yang melaksanakan tugas di sana (PUMR 309)," tegas Pigai seraya merujuk ke Ketentuan Mimbar menurut PUMR:309 saat dikonfirmasi oleh Warta Ekonomi pada Jumat, 30 Desember 2022.
“Apa yang NP sampaikan itu benar adanya. Apalagi dia naik ke area altar. Di atas altar ada Sakramen Mahakudus” lanjut Pigai menegaskan.
Pigai mengatakan, imam itu tidak pernah salah tetapi orang yang manfaatkan gerejalah yang sebenarnya salah.
"Kami awam Katolik juga Imam Katolik adalah orang-orang paling terdidik di palanet ini & karena iman yang hidup kita yang meluruskan dan menjaga kesucian Gereja Katolik," ujarnya.
"Intinya banyak orang baik pelayan gereja, umat apalagi masyarakat umum tidak paham," imbuhnya lagi.
Dengan begitu, ia merasa harus tegas untuk memberikan keselamatan kepada kesucian mimbar dan altar umat Katolik.
"Saya harus tegas untuk selamat kesucian mimbar dan altar dan sakramen maha Kudus," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: