Wacana Pileg Jadi Proporsional Tertutup Disebut Tidak Baik: Jalan Mundur Demokrasi!
Maka untuk menghindari liberalisasi politik, yang harus berubah dan berbenah itu partai politik, sehingga revisi UU Partai Politik lebih mendesak untuk diubah daripada mengubah sistem proporsional terbuka.
Sutrisno juga mengungkapkan sistem proporsional tertutup juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang sebesar-besarnya kepada elit partai, baik pusat maupun daerah yang umumnya masih kalah saing dengan caleg populer.
“Elit partai kalah bersaing dengan tokoh yang popular di kalangan pemilih, sehingga mereka ingin proporsional tertutup,” ujarnya.
Alasan berikutnya menurut Sutrisno yakni keinginan Parpol untuk mengontrol seluruh anggota legislatifnya melalui mekanisme recall, sehingga menginginkan sistem proporsional tertutup.
Adanya pandangan bahwa sistem proporsional tertutup akan menghemat anggaran Pemilu juga menurut Sutrisno tidak tepat dijadikan alasan.
“Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan anggaran Pemilu 2024 dengan sistem proporsinal terbuka, dan semua sudah mulai berjalan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sistem Pileg saat ini adalah Proporsional Terbuka yang artinya caleg dipilih langsung oleh masyarakat. Sedangkan sistem tertutup artinya masyarakat hanya perlu mencoblos partai dan partai sendiri yang menentukan siapa yang bisa mendapat kursi di legislatif.
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan kemungkinan Pileg dengan sistem tertutup.
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantornya, Jakarta, dikutip dari laman republika, Jumat (30/12/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto