Direstui OJK, Tim Likuidasi Langsung Geruduk Kantor Pusat Wanaartha Life, tapi Dilarang Masuk
Ia memaparkan, keputusan sirkuler adalah keputusan yang dibuat para pemegang saham di luar RUPS, yang juga mengikat perusahaan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
"Sepanjang seluruh pemegang saham menyetujui secara tertulis, keputusan tersebut mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS. Hal ini diatur dalam Pasal 91 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," jelasnya.
Baca Juga: Usai Dicabut, OJK Siapkan Tiga Langkah ini buat Wanaartha Life
"Jadi, keberadaan kami adalah sah dan juga telah disetujui oleh OJK sesuai suratnya tanggal 13 Desember 2022 perihal Pengajuan Pembubaran dan Penunjukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang pada pokoknya menyetujui Tim Likuidasi Wanaartha life yang beranggotakan Harvardy Muhammad Iqbal dan Sherly Anita," tegasnya.
Lebih jauh Harvardy berharap, dengan keberadaan Tim Likuidasi Wanaartha life ini dapat segera menyelesaikan masalah yang tak kunjung selesai. Apalagi berdasarkan data sementara, ada sekitar 28 ribu orang pemenang polis yang berharap dananya bisa kembali.
Sebagaimana diketahui, kasus gagal bayar Wanaartha Life berlanjut dengan keputusan OJK mencabut izin usaha PT WAL karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan, termasuk rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Setelah mencabut izin usaha, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement