Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Beri Relaksasi untuk Multifinance hingga BNPL, Ini Daftarnya

OJK Beri Relaksasi untuk Multifinance hingga BNPL, Ini Daftarnya Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah kebijakan khusus kepada pelaku industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna menjaga pertumbuhan industri sekaligus mendukung stabilitas sektor jasa keuangan di tengah tantangan ekonomi dan bisnis.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan kebijakan tersebut diberikan secara selektif berdasarkan permohonan masing-masing perusahaan dan hasil penilaian regulator terhadap kondisi perusahaan serta tingkat kepatuhannya.

Salah satu relaksasi yang diberikan mencakup batas kepemilikan asing dalam rangka mendukung penguatan permodalan dan menjaga pertumbuhan industri. Meski demikian, perusahaan yang memperoleh kebijakan tersebut tetap diwajibkan menyesuaikan kepemilikan asing maksimal 85% paling lambat tiga tahun sejak perubahan kepemilikan dilaporkan kepada OJK.

Selain itu, OJK memberikan fleksibilitas terkait jangka waktu minimum operasional pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal, serta penyesuaian modal disetor minimum yang timbul akibat perubahan kepemilikan melalui aksi pengambilalihan.

Pada sektor pembiayaan digital, OJK juga memberikan masa transisi kepada pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan yang masih menjalankan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL.

Relaksasi juga diberikan kepada industri pergadaian melalui penyederhanaan sejumlah persyaratan perizinan usaha. OJK memberikan waktu pemenuhan sertifikasi paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.

Agus menegaskan seluruh kebijakan tersebut diterapkan dalam koridor kewenangan regulator dengan tetap mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik.

"Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," kata Agus dalam keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: Penjualan Mobil Melejit 55%, Pembiayaan Multifinance Tembus Rp290,97 Triliun

Baca Juga: OJK Ungkap BI Rate Tinggi Buat Multifinance Rem Pendanaan Hingga Tingkatkan Risiko Kredit Macet

Menurut OJK, kebijakan diferensiasi tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan usaha pelaku industri PVML sekaligus mendukung pengembangan sektor secara sehat dan berkelanjutan. Seluruh kebijakan telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK.

"Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan," ujar Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri