Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sedang ‘Gali Pemakaman’ Sendiri, Pengesahan Perppu Ciptaker Malah Buka Ruang Pemakzulan Presiden Jokowi

Sedang ‘Gali Pemakaman’ Sendiri, Pengesahan Perppu Ciptaker Malah Buka Ruang Pemakzulan Presiden Jokowi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seperti yang diketahui pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. 

Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun. Namun seperti kita ketahui UU Ciptaker sampai saat ini sama sekali belum diperbaiki.

Namun, awal tahun 2023 dibuka dengan kejutan bahwa Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perpu Cipta Kerja.

Baca Juga: Jokowi Mendadak Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Demokrat Kritik Alasan 'Mendesak dan Memaksa': Presiden Bilang Baik-baik Saja!

Pasalnya dengan penerbitan Perpu tersebut sama saja pemerintah sedang membangkang terhadap keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Menurut, Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, dari awal penyusunan UU Ciptaker memang sudah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. 

Karena Undang Undang Ciptaker itu dianggap hanya menguntungkan kelompok pemodal dan merugikan tenaga kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: