Sedang ‘Gali Pemakaman’ Sendiri, Pengesahan Perppu Ciptaker Malah Buka Ruang Pemakzulan Presiden Jokowi
Seperti yang diketahui pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.
Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun. Namun seperti kita ketahui UU Ciptaker sampai saat ini sama sekali belum diperbaiki.
Namun, awal tahun 2023 dibuka dengan kejutan bahwa Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perpu Cipta Kerja.
Pasalnya dengan penerbitan Perpu tersebut sama saja pemerintah sedang membangkang terhadap keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Menurut, Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, dari awal penyusunan UU Ciptaker memang sudah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat.
Karena Undang Undang Ciptaker itu dianggap hanya menguntungkan kelompok pemodal dan merugikan tenaga kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement